Pemkab Mimika Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pada pertengahan Januari lalu.
LHP tersebut secara resmi diterima oleh Wakil Bupati Mimika dari DPRK dan selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengungkapkan ada tiga OPD yang menjadi temuan sesuai LHP dari BPK yaitu Disperindag, Dinas Perhubungan, dan Bapenda ditambah PLN. BPK beri batas waktu 60 hari sejak LHP diterima.
"Hari ini kami kumpulkan beberapa dinas, yaitu Disperindag dengan Dinas Perhubungan, dengan PLN. Jadi tiga itu yang ada temuan terkait pemeriksaan retribusi daerah dengan pajak, termasuk kami Bapenda," ujar Dwi Cholifah saat diwawancarai, Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, sebagian besar temuan bersifat administratif dan menyangkut standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan retribusi daerah, bukan kerugian berupa materi.
Seperti di Disperindag, temuannya adalah retribusi parkir di Pasar Sentral. BPK meminta pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi diperjelas
Di Dinas Perhubungan, temuannya adalah terkait retribusi sewa hanggar bandara. BPK menemukan adanya kekurangan pembayaran oleh pihak ketiga. Untuk itu, Pemkab Mimika akan memanggil para penyewa untuk melunasi kekurangan pembayaran tersebut, termasuk sanksi denda administrasi atas keterlambatan hingga September 2025.
Temuan lainnya adalah retribusi parkir di bandara serta parkir di pinggir jalan. BPK juga mempertanyakan tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu di bandara karena ketiadaan petugas.
"Kalau dulu kan kita satukan di Samsat, itu pada saat pembayaran STNK pembayaran pajaknya setiap tahun ditempelkan. Di undang-undang baru gak boleh lagi. Jadi sekarang menjadi kewenangan Dishub untu melaksanakan itu di titik-titik mana yang bisa dikenakan parkir," terang Dwi.
Sementara temuan di Bapenda, Dwi mengatakan, BPK menyoroti peninjauan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya dilakukan setiap tiga tahun secara menyeluruh. BPK juga menilai bahwa dasar perhitungan target pendapatan dalam APBD masih lemah karena belum terdokumentasi dengan baik.
"Sebenarnya sudah kita lakukan, khusus pajak daerah, cuma dia belum terdokumentasi. Itu yang kemarin diminta pada saat pemeriksaan, dokumentasi itu mana, dia punya kertas kerjanya di mana, itu yang kadang-kadang teman-teman terselip. Sehingga mereka menganggap bahwa untuk perhitungan data potensi pendapatan masih kurang," tambahnya.
Terakhir adalah temuan di PLN, berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL). Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapato kekurangan pembayaran pajak tahun 2024 hingga 30 Juli 2025 sebesar Rp2,1 miliar.
"Fokus kami lebih kepada tindak lanjut LHP BPK, kami sampaikan ke dinas-dinas terkait yang ada temuan-temuan. Jadi yang harus ditindak lanjuti itu ada kekurangan bayar ada yang administrasi ada yang merevisi tarif, kemudian membuat pedoman pengawasan dan pengendalian," pungkasnya. (Martha)