Pj Sekda Sebut Pemkab Tak Wajib Serahkan Salinan DPA ke Legislatif
Papua60detik – Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menanggapi permintaan anggota DPRK agar Pemkab menyerahkan salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Petrus Yumte mengatakan, Pemkab tidak wajib membagikan salinan DPA ke legislatif. Katanya, jika untuk keperluan pengawasan, dokumen anggaran sudah ada di DPRD.
"Kalau teman-teman dewan yang terhormat minta untuk pengawasan, dokumen itu juga ada di mereka.Kan, pembahasan KUA, PPAS, RPJMD kan ada di DPR juga. Jadi termasuk di DPA besar juga ada di DPR," ujar Petrus Yumte saat diwawancarai, Senin (17/02/2025).
Menurutnya, tak ada peraturan yang mewajibkan Pemkab membagikan salinan DPA ke legislatif.
"Kalau untuk mengawasi, dokumen ada juga di DPR itu. Bukan kami pelit dokumen tidak. secara formal sudah ada di sana, tinggal komunikasi dengan Sekwan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRK Mimika Elinus B Mom menyebut pentingnya Pemkab Mimika menyerahkan salinan DPA ke legislatif.
Hal itu sejalan dengan fungsi kontrol dan pengawasan yang melekat pada DPRK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, dasar hukum kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Martha)