PN Merauke Tolak Praperadilan Kepala BPKAD Boven Digoel
Papua60detik - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke, I Made Bayu Gautama Suadi Putra memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Warinto Gultom, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, terhadap Polres Boven Digoel pada Selasa (11/3/2025).
Dalam penjelasannya, Hakim I Made Bayu Gautama menegaskan, argumen-argumen yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan sebaliknya, menerima semua alasan dari termohon, Polres Boven Digoel, terkait penanganan kasus tindak pidana akses ilegal serta manipulasi dokumen di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Boven Digoel yang terjadi pada 22 Januari 2025 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Guntur Ohoiwutun, Warinto Gultom mengajukan gugatan melawan Polres Boven Digoel seputar penetapannya sebagai tersangka, penahanan, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Hakim I Made Bayu Gautama mengonfirmasi bahwa semua tahapan penanganan perkara oleh penyidik Polres, termasuk penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan dan penggeledahan barang bukti adalah sah dalam konteks perkara ini.
“Satu, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan. Dua, menetapkan biaya perkara bagi pemohon sebesar Rp. 3.000,” ungkap Hakim I Made Bayu Gautama saat membacakan amar putusan praperadilan di sidang tersebut.
Menanggapi putusan itu, Guntur Ohoiwutun, kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kepala BPKAD Kabupaten Boven Digoel untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah haknya sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Kami tidak kecewa dengan keputusan ini, karena ini juga bagian dari fungsi kontrol terhadap penegakan hukum yang harus berjalan baik. Secara pribadi, mungkin ada rasa kekecewaan, tetapi sebagai pengacara, kami menghormati keputusan pengadilan ini,” kata Guntur Ohoiwutun usai persidangan.
Sementara itu, AKP Wahda Saleh, kuasa hukum termohon dari Polres Boven Digoel, mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Merauke tersebut patut dihormati.
“Yah putusan pengadilan ini adalah keputusan yang sesuai dengan pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan. Apapun yang diputuskan oleh hakim, kita harus hormati dan laksanakan,” tegas AKP Wahda Saleh.
Ia menjelaskan kasus ini akan dilanjutkan dengan proses lebih lanjut, termasuk pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Kami akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (Josua)