Polisi Belum Tetapkan Satupun Tersangka Kasus Penganiayaan di SP3
Papua60detik - Hingga saat ini satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika belum menetapkan satupun tersangka pada kasus penganiayaan tiga warga di SP3, Karang Senang.
Kasat.Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan meski belum ada tersangka pada kasus itu, pihaknya telah melakukan reka ulang atau reposisi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Reposisi sudah, dan kami rencana akan segera melakukan penetapan tersangka," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Fajar mengatakan, dari hasil reka ulang ditemukan juga banyak fakta baru terkait peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.
"Setelah kembali lakukan gelar perkara, kita sampaikan kepada rekan-rekan media terkait hasilnya," kata Fajar.
Katanya, terduga pelaku masih sama lima orang. Pihaknya juga belum menerima laporan dari keluarga korban terkait upaya penyelesaian kasus secara damai.
"Sehingga kami, tetap melakukan penanganan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Fajar.
"Kami juga masih mendalami laporan terkait dugaan penggunaan senjata api dalam video tersebut," pungkasnya.
Video penganiayaan itu sempat beredar di media sosial. Korban diduga merupakan salah tangkap oleh warga Regency SP3, Karang Senang Distrik Kuala Kencana, Mimika.
Kasus itu menyeret oknum pengacara dan dua anggota Polri.
Berdasarkan pengakuan korban inisial MU, dia dianiaya oleh sekitar lima orang. Saat disiksa, tangannya diborgol. Bahkan salah satu korban sempat ditodong pistol.
"Saya dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku penganiayaan," ujar MU kepada wartawan.
Selain MU, dua orang lainnya juga turut menjadi korban penganiayaan yakni JWU dan FBH. (Eka)