Polisi Periksa Saksi Tambahan Terkait Kasus Penganiayaan yang Menyeret Oknum Pengacara dan Anggota Polri
Screenshoot video penganiayaan di di Kelurahan Karang Senang SP3.
Screenshoot video penganiayaan di di Kelurahan Karang Senang SP3.

Papua60detik - Satuan Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 12 saksi terkait kasus penganiayaan video viral yang terjadi pada 13 Juli 2024 di Kelurahan Karang Senang SP3.

Kasat Reskrim, AKP Fajar Zadiq mengaku masih akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan.

"Kami akan lakukan pemeriksaan saksi tambahan, setelah itu (kami) akan lakukan gelar," katanya, Senin (29/7/2024).

Dalam kasus itu, tiga orang menjadi korban penganiayaan.

Video penganiayaan itu sempat di media sosial. Korban diduga merupakan salah tangkap oleh warga Regency SP3, Karang Senang Distrik Kuala Kencana, Mimika

Kasus itu menyeret oknum pengacara dan dua anggota Polri. 

"Ini proses penanganan berlanjut. Kami masih menindaklanjuti hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lain dan termasuk yang ada dalam video. Dan juga keterlibatan dua oknum anggota (Polri) serta terlapor oknum pengacara," kata Kasat Reskrim, Senin 22 Juli lalu.

Berdasarkan pengakuan korban inisial MU, dia dianiaya oleh sekitar lima orang. Saat disiksa, tangannya diborgol. Bahkan salah satu korban sempat ditodong pistol. 

"Saya dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku penganiayaan," ujar MU kepada wartawan, katanya pada Rabu, 17 Jui.

Selain MU, dua orang lainnya juga turut menjadi korban penganiayaan yakni JWU dan FBH. (Eka)