Polisi Tangkap Residivis Curanmor, Dua Rekannya Masih Buron
Pelaku EM dan barang bukti diamankan di Polres Mile 32 Mimika. Foto: Istimewa
Pelaku EM dan barang bukti diamankan di Polres Mile 32 Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menangkap Residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial EM pada 1 Maret 2025 di SP5 Distrik Iwaka.

Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam dan putih pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIT di jalan Cenderawasih.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan saat itu anak pelapor menggunakan motor dimaksud dan memarkir di halaman sekolah pada pukul 15.00 WIT. Selesai les sekolah anak pelapor keluar pukul 17.00 WIT dan menyadari motornya telah hilang. 

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polres Mimika untuk proses lebih lalanjut," ujar Hempy, Senin (3/3/2025). 

Dari EM, polisi menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dan putih dan satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu. 

"Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor, setelah keluar dari Lapas, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali," kata Hempy. 

Di kasus satu lagi, EM melakukan aksi bersama dua rekannya yakni Anole dan Anis. Keduanya kini dalam buronan polisi. (Eka)