Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Miras Lokal
Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan ratusan Narkoba dan ratusan minuman keras jenis lokal (Milo), Jumat (28/2/2025).
Narkoba yang dimusnahkan yakni Ganja seberat 195,34 gram dengan nilai jual Rp20 juta dan sabu-sabu 42,7 gram dengan nilai jual Rp95 juta.
Para pelaku atau pemilik barang bukti yakni RW, SR, MR dan R dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Hasanuddin, Kawasan Bandara, Jalan Poros Caritas dan Jalan Manggis SP2 Jalur 1.
"Dan ada dua DPO masih dalam penyelidikan dengan inisial BO dan IM," ujar Waka Polres Mimika Kompol Hermanto yang memimpin press rilis pemusnahan barang bukti di Polres Mile 32.
Katanya, modus para pelaku dalam meloloskan barang haram tersebut ke Timika yaitu memanfaatkan jasa pengiriman. Mereka mengirimnya dengan bahan makanan dan pakaian.
"Para pelaku merupakan pemain baru. Rata-rata yang ramai pengiriman dari Makassar dan Madura," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus memitigasi masuknya narkoba ke Mimika dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami saat ini dan ke depan tetap kerja sama terkait mitigasi dan pencegahan, karena saat ini juga penggunaan ganja banyak dari kalangan pelajar atau siswa," paparnya.
Sementara untuk miras lokal yang dimusnahkan total sebanyak 650 liter. Milo tersebut disita saat operasi kedatangan kapal masuk Pomako. Setiap kali razia, polisi hanya mengamankan minumannya, sementara para pelaku meloloskan diri. (Eka)