Proses Hukum Lanjut, Oknum Pengacara dan Anggota Polri Diduga Terlibat Penganiayaan
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika melanjutkan laporan kasus penganiayaan karena salah tangkap yang terjadi pada 13 Juli 2024 di Perum Regency, SP3 Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Dalam kasus itu, tiga orang menjadi korban penganiayaan. Termasuk yang dilaporkan adalah seorang oknum pengacara dan dua anggota Polri.
Berdasarkan pengakuan salah satu korban MU dari salah satu pelaku itu sempat menodongkan pistol dan memborgol tangan korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengaku segera memanggil saksi yang juga sebagai terlapor.
"Ini proses penanganan berlanjut. Kami masih menindaklanjuti hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lain dan termasuk yang ada dalam video," ujar Fajar, Senin (22/7/2024).
"Dan juga keterlibatan dua oknum anggota (Polri) serta sebagai terlapor oknum pengacara," lanjut dia.
Hingga kini polisi belum menetapkan satupun tersangka. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi.
"Kami pada dasarnya apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ (restorative justice), kita tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kita tetap sesuai prosedur, proses hukum lanjut," pungkasnya. (Eka)