PSN Merauke: Komnas HAM Turun Lapangan Temukan Banyak Pelanggaran

- Papua60Detik

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo. Foto: Jamal/ Papua60detik
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo. Foto: Jamal/ Papua60detik

Papua60detik – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Proyek tersebut dinilai abai terhadap hak-hak masyarakat adat.

Diketahui mega proyek itu difokuskan pada sektor ketahanan pangan melalui pencetakan sawah dan energi melalui pengembangan tebu dan bioetanol.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dan tim mengunjungi empat distrik yakni Tanah Miring, Jagebob, Malind, dan Kurik. Di sana  mereka menemukan fakta bahwa proyek berjalan tanpa komunikasi dan dialog yang memadai dengan warga pemilik ulayat.

“Penolakan masyarakat bukan tanpa sebab. Mereka tidak pernah diajak bicara, tidak ada dialog. Hak-hak ulayat mereka diabaikan,” ujar Prabianto kepada wartawan di Merauke, Rabu (25/6/2025).

Komnas HAM juga menerima banyak laporan dari warga Distrik Wanam mengenai penggusuran lahan, termasuk situs-situs sakral dan kawasan sumber penghidupan. Meski belum mengunjungi Wanam secara langsung, Komnas HAM telah bertemu dengan perwakilan masyarakat setempat dan mencatat laporan-laporan serius terkait dugaan pelanggaran.

Peringatan Serius: Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat

Komnas HAM telah menggelar pertemuan dengan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Bupati Merauke Yosep Baldib Gebze, serta unsur TNI-Polri dan instansi terkait untuk menyampaikan temuan mereka. 

Lembaga ini akan menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat agar segera memperbaiki regulasi dan perencanaan PSN, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat lokal.

“Sebagian besar PSN berada di kawasan hutan negara, tapi itu juga tanah adat yang menjadi sumber hidup masyarakat Papua. Tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegas Prabianto.

Ia juga menyoroti sejumlah investor yang telah mengantongi izin usaha, namun belum menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat adat.

Pemerintah Daerah Klaim Prosedur Sudah Sesuai

Menanggapi temuan Komnas HAM, Kepala Dinas PMPTSP Merauke, Marwiah Ali Mahmud, menyatakan seluruh prosedur mulai dari sosialisasi, konsultasi publik, hingga penyusunan Amdal telah dilakukan sesuai aturan. 

Dia mengklaim masyarakat dan perwakilan marga pemilik hak ulayat turut dilibatkan dalam setiap tahapan.

“Kami memfasilitasi partisipasi masyarakat, semua berjalan sesuai mekanisme,” klaim Marwiah.

Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang digunakan PSN merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya telah dicabut. 

Sedangkan untuk PT Borneo, yang baru mendapatkan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), proses pelepasan lahan masih dalam tahap awal.

“Jika masyarakat menolak, maka akan dituangkan dalam berita acara,” imbuhnya.

TNI Dorong Pembentukan Tim Terpadu

Dandim 1707/Merauke, Letkol Inf Johny Nofriady, mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan Komnas HAM, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat guna mengawal pelaksanaan PSN. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikasi intensif.

“Keberhasilan PSN sangat bergantung pada komunikasi yang terbuka dan transparan. Jangan sampai proyek strategis ini justru menimbulkan konflik berkepanjangan,” tandas Johny.

Sorotan Internasional: Komnas HAM Akui Temuan Pelapor Khusus PBB

Menanggapi temuan sembilan pelapor khusus PBB yang menyebut adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSN, Komnas HAM membenarkan dan menyatakan hal tersebut juga menjadi perhatian utama mereka.

“Pembangunan harus membawa kesejahteraan, bukan penderitaan. Hak atas lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat adat harus dihormati,” tegas Prabianto. (Jamal)




Bagikan :