Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Lintas Provinsi Penyuplai Senpi KKB
Papua60detik – Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin mengatakan, operasi ini merupakan upaya serius kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua," Patrige, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat.
Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.
Barang bukti yang diamankan: 6 senjata api laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan, amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber, peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor, bahan peledak berupa dua detonator, komponen senjata seperti magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya serta uang tunai: Rp369.600.000.
Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari. MK bertugas sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Bojonegoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata.
"Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang masih beroperasi. (Eka)