Sejak Januari DPMPTSP Terbitkan Ratusan Izin Praktik Nakes, Beberapa Dicabut
Papua60detik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Mimika telah menerbitkan sekitar 400 izin praktik bagi tenaga kesehatan sejak Januari hingga Februari 2025.
Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menyatakan bahwa izin yang diterbitkan mencakup berbagai profesi kesehatan seperti bidan, perawat, tenaga kesehatan lingkungan, dan ahli gizi.
Menurut Marselino, izin praktik dan izin kerja merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan profesinya di Kabupaten Mimika. Tanpa izin sah, mereka belum diperbolehkan bekerja.
Selain menerbitkan izin, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap pemegang izin. Jika ditemukan pelanggaran atau kelengkapan dokumen yang tidak sesuai, maka tindakan tegas akan dilakukan, mulai dari pemberian peringatan lisan hingga pencabutan izin.
“Kami tidak segan mencabut izin bagi tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Tim perizinan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan. Jika ada ketidaksesuaian, kami berikan peringatan lisan dan tertulis. Jika masih diabaikan, maka izin tersebut akan dicabut,” ujar Marselino, saat ditemui dikantornya, Kamis (20/2/2025).
Sejak Januari 2025, sudah ada beberapa izin yang dicabut, termasuk izin praktik dokter, bidan, dan perawat yang tidak memenuhi ketentuan seperti masa berlaku izin dan sebagainya. Namun ia tak menyebutkan berapa jumlah yang izinya dicabut.
“Sejak Januari sudah ada beberapa yang dicabut ijinnya, beberapa dari dokter, bidan, perawat, jadi mereka yang tidak memenuhi syarat kita cabut (izin),” ungkapnya
Marselino menyebut bahwa sektor kesehatan menjadi yang paling banyak mengajukan izin selama dua bulan terakhir.
Selain izin praktik tenaga kesehatan, Dinas PMPTSP Mimika juga telah menerbitkan ratusan izin usaha di berbagai sektor. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja dan pelaku usaha di Mimika beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. (Faris)