Sengketa Pilbup Mimika Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK

- Papua60Detik

Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa Pilkada, Selasa (4/2/2025). Foto: YouTube MKRI
Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa Pilkada, Selasa (4/2/2025). Foto: YouTube MKRI

Papua60detik  – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (4/2/2025) memutuskan melanjutkan pemeriksaan enam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke tahap pembuktian, 

Salah satunya adalah sengketa hasil pemilihan bupati Kabupaten Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, disebutkan, dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, sebanyak 52 perkara telah diucapkan putusannya, sementara 6 perkara lainnya, termasuk sengketa Pilbup Mimika akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan yang akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti dengan jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang," kata Saldi Isra pada sidang yang disiarkan live  Chanel YouTube MK.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. (Faris)




Bagikan :