SK Belum Terbit, Guru PPPK Tugas Awal Maret Berdasar SPMT
Pertemuan BKPSDM dengan PPPK tenaga pendidik. Foto; Dok/ Papua60detik
Pertemuan BKPSDM dengan PPPK tenaga pendidik. Foto; Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 488 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 terima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) hari ini, Kamis (27/02/2025). 

Sebelumnya, mereka pernah dijanjikan bahwa tanggal 1 Januari 2025, SK guru PPPK akan diterbitkan. Namun, hingga kini janji itu belum juga tunai. Soalnya pada terlambatnya data penempatan dari Dinas Pendidikan. Hal itu berdampak pada pemberkasan yang telah dikumpulkan peserta kedaluwarsa karena masa berlakunya hanya enam bulan. 

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte mengatakan, per tanggal 01 Maret nanti, ratusan guru ini akan melaksanakan tugas berdasarkan Surat SPMT Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. 

Kata Petrus, meskipun saat ini Surat Keputusan (SK) para guru masih dalam proses, akan tetapi guru sudah bisa melaksanakan tugas dan menerima hak yang disesuaikan dengan tanggal mereka mulai melaksanakan tugas. 

"Soal pembayaran hak mereka memang berdasarkan SK, tapi nanti kita sesuaikan dengan tanggal mereka mulai bekerja, biasanya dihitung mundur karena tidak mungkin orang kerja baru tidak dibayar," ujar Petrus saat diwawancarai. 

Petrus Yumte mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak gegabah dalam mengambil kebijakan sehingga pembayaran hak guru bisa dipertanggungjawabkan. 

"Makanya harus diperhitungkan dengan matang, karena kalau kita asal bikin kebijakan saja baru tidak bisa dipertanggungjawabkan, bagaiamana?" pungkasnya. (Martha)