Sudah Terlalu Padat, Jalan Budi Utomo Dibikin Satu Arah
Kepadatan di Jalan Budi Utomo. Foto: Dok/Papua60detik
Kepadatan di Jalan Budi Utomo. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Terhitung mulai 1 Juli 2021, Dinas Perhubungan berlakukan aturan satu arah di Jalan Budi Utomo, Kota Timika.

Jalur satu arah ini berlaku dari simpang empat Jalan Hasanudin sampai ke Jalan Cenderawasih di simpang tiga Diana Shopping Center. Otamatis Kendaraan dari arah SP2 dan arah Kwamki tidak diperbolehkan masuk ke arah Jalan Budi Utomo. Pintu masuk Jalan Budi Utomo akan ditutup.

Kebijakan itu jadi alternatif untuk mengatasi kemacetan yang hampir setiap hari terjadi di jalan tersebut. Puncak kemacetan biasanya pada jam pulang kerja.

Kepala Seksi Managemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Mikael Urun Rumlus mengatakan, dari hasil perhitungan volume kendaraan selama satu bula, lalu lintas harian rata-rata di Jalan Budi Utomo memang sudah tidak bisa menampung kendaraan.

Ia mengatakan dalam sehari kendaraan yang melintas setiap jam bisa 2.000 sampai 4.000 kendaraan. Jumlah ini sudah sangat melebihi kapasitas Jalan Budi Utomo.

“Kapasitas untuk jalan tersebut sudah tidak memenuhi untuk kondisi kendaraan kalau terlalu banyak di daerah itu,” katanya saat dihubungi Papua60detik.id, Senin (28/6/2021).

Selain karena jumlah kendaraan, pertimbangan lainnya adalah sering terjadi kecelakaan di Jalan Budi Utomo.

Ia mengatakan simulasi akan dilakukan selama satu minggu, mulai 1 Juli. Di setiap jalan penghubung akan dipasangi rambu lalulintas.

“Tadi ini baru selesai pasang rambu-rambu jalan. Nanti mungkin besok kita lanjut lagi,” ungkapnya. (Anti Patabang)