Tanah Pemkab Diklaim Warga, Willem Naa: Selesaikan di Pengadilan
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, foto; Martha/ Papua60detik
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, mengungkap hingga saat ini masih ada beberapa titik lahan Pemkab Mimika yang diklaim oleh masyarakat sebagai miliknya.

Willem Naa menyebut yang diklaim sekitar sembilan titik. Padahal menurutnya, Pemkab Mimika telah memiliki bukti pembayaran atas pembelian tanah tersebut. 

"Bayarnya sekian-sekian, mereka datang mau tuntut apa lagi? Waktu itu kamu bicara apa sampai kamu bisa terima itu? Kalau sudah terima bayarannya, artinya saat itu sudah final," kata Willem Naa saat diwawancarai, Senin (24/02/2025). 

Ia menegaskan bagi warga yang merasa dirugikan atas kepemilikan tanah oleh Pemkab Mimika agar menggugat ke pengadilan untuk penyelesaiannya. Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan perkara itu.

"Kalau ada yang merasa pemerintah merugikan, silakan ke pengadilan. Kemudian keputusan pengadilan, bayar atau tidak, kami hanya tunggu itu, itu saja," katanya.

Kata Willem Naa, saat ini pihaknya sudah memiliki data tanah milik Pemkab Mimika yang selama ini diklaim oleh beberapa warga. Salah satunya adalah lahan Kantor Distrik Kuala Kencana.

"Mereka yang berapa titik selama ini datang terus-terus. Saya sudah ambil data ternyata pihak pemerintah dan pihak yang punya tanah sudah dibayar. Kalau mereka tidak puas selesaikan di pengadilan," pungkasnya. (Martha)