Tokoh Agama Tak Terlibat Politik Praktis Hanya Imbauan, Tak Ada Sanksi
Papua60detik - Setiap kali jelang Pemilu atau Pemilukada, ihwal hubungan agama dan politik selalu jadi diskursus publik. Sebagian berpendapat, agama dan politik tak bisa dicampur, di sisi lain ada pendapat agama dan politik tak bisa dipisahkan.
Kementrian Agama (Kemenag) agama sendiri mengimbau para tokoh agama tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Kementerian Agama tegas mengimbau tokoh agama agar tidak terlibat dalam politik praktis dan itu juga disampaikan langsung oleh pusat, Menteri Agama," ujar Kepala Kantor Kemenag Mimika Lucas Yasi, Kamis (9/11/2023).
Imbauan itu menurutnya tak berarti negara menghilangkan hak politik tokoh agama. Hak politiknya bisa digunakan saat hari pencoblosan di TPS.
"Misal ada ustaz ceramah di masjid dan di dalam masjid itu ada calon lalu dia mengarahkan umat untuk memilih calon tersebut, itu tidak boleh kalau dia sendiri yang pilih silakan tapi jangan menggiring umat," katanya.
Karena hanya bersifat imbauan, bukan larangan, Kemenag tidak bisa memberikan sanksi. Imbauan itu untuk menjaga kerukunan.
"Kita tidak ada sanksi, tidak ada dalam aturan untuk memberikan sanksi kepada tokoh-tokoh agama. Itu dilakukan supaya kita menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama. Bukan melarang tapi mengimbau, supaya tidak berpolitik praktis," lanjut dia.
Menteri Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tertanggal 27 September 2023.
Surat Edaran tersebut bertujuan menghindari konten ceramah yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis.
Terkait topik ini, Ketua MUI Mimika, Muhammad Amin AR berpendapat, sejatinya agama dalam hal ini Islam tidaklah terpisah dengan urusan politik.
MUI Pusat sendiri katanya sudah menyampaikan larangan menjadikan masjid sebagai arena politik praktis.
"Tapi untuk penguatan bagaimana Umat Islam memahami politik itu penting. Di Masjid itu dibolehkan," jelasnya.
"Berpolitik islami, berpolitik santun, tidak mencaci, tidak memaki. Kalau politik dukung A dukung B itu yang tidak boleh. Itu sudah praktis".
Umat menurutnya perlu diberi penguatan agar tak buta politik apalagi sampai apolitis.
"Politik moral boleh. Kenapa tidak memberi penguatan ke umat," ujarnya. (Eka)