Tolak Roma Agreement, FSPM-PRP Desak Pembebasan 4 Tahanan Politik NFRPB

- Papua60Detik

FSPM-PRP memperingati 63 tahun Perjanjian Roma (Roma Agreement 1962). Foto : FSPM-PRP for Papua60detik
FSPM-PRP memperingati 63 tahun Perjanjian Roma (Roma Agreement 1962). Foto : FSPM-PRP for Papua60detik

Papua60detik - Mahasiswa Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar Sulawesi Selatan Sul-Sel menyatakan penolakan terhadap Perjanjian Roma (Roma Agreement 1962 yang kini berusia 63 tahun.

Kordinator lapangan FSPM-PRP Kota Studi MakassarYuwen Beka Wenda mengatakan, Perjanjian Roma merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 1962 yang mengabaikan prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination) rakyat Papua.

Katanya, sejak saat itu, rakyat Papua terus menghadapi diskriminasi, operasi militer, eksploitasi sumber daya alam, dan pelanggaran HAM berat. Negara terus menggunakan kebijakan represif dan hukum pidana untuk membungkam suara rakyat Papua.

"Kasus kriminalisasi terbaru dialami oleh empat tahanan politik Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Abraham Goram, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek. Mereka ditangkap 28 April 2025 di Sorong setelah mengajukan surat ajakan dialog damai kepada Pemerintah Indonesia. Namun, bukan dialog yang dibuka, melainkan represi dan tuduhan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. Selasa (30/9/2025). 

Selain dikriminalisasi, katanya, kondisi penahanan mereka sangat memprihatinkan dan minim akses kesehatan, termasuk bagi Abraham Goram yang mengalami gangguan paru-paru dan Maxi Sangkek yang batuk berdarah. Pemindahan paksa perkara ke PN Makassar semakin mempersempit akses dukungan keluarga dan pendamping hukum.

FSPM-PRP mendesak pembebasan 4 tahanan politik NFRPB tanpa syarat, dan hentikan intimidasi dan teror terhadap aktivis Papua, serta membuka ruang dialog damai sesuai inisiatif 4 aktivis NFRPB di Sorong. (Elia Douw)




Bagikan :