Tren Perkara di PN Timika, dari Narkoba ke Kekerasan pada Anak
Papua60detik - Hingga Agustus 2024, Pengadilan Negeri Timika menangani 18 perkara kekerasan pada anak pada tahun 2024. Mulai dari kekerasan fisik, seksual hingga penelantaran.
Muh. Khusnul F Zainal selaku juru bicara sekaligus hakim di PN Timika menyebut dari 72 perkara pidana yang masuk, masalah perlindungan anak menjadi yang terbanyak di Timika. Ia menyebutnya, sudah darurat.
"Tahun lalu yang dominan adalah kasus Narkotika, sekarang malah kekerasan pada anak. Bahkan, ada kasus hubungan sesama jenis," ujar Khusnul saat di wawancarai di kantor PN Timika, Jumat (23/8/2024).
Anak-anak yang menjadi korban mulai dari yang belum hingga yang sudah usia sekolah. Pelaku, kata Khusnul adalah orang-orang dekat mulai dari keluarga, guru, tokoh agama, tetangga, dan orang-orang yang sering berinteraksi dengan korban.
"Anak-anak rentan menjadi korban kekerasan karena gampang diatur, gampang dibujuk, dan masih banyak takutnya. Sementara kalau orang dewasa pasti bisa berteriak dan lebih tahu apa yang harus dilakukan," terangnya.
Melihat tingginya kasus kekerasan pada anak, Khusnul mengingatkan pentingnya peran dari orang tua. Misalnya memperhatikan pergaulan anak, membekali anak dengan ilmu agama, dan menjaga komunikasi.
"Tameng terdepan adalah orang tua dan keluarga. Apalagi di zaman teknologi ini, semua gampang di akses tentu perlu pengawasan yang lebih baik, karena lebih bagus mencegah agar tidak sampai terjadi," pungkasnya. (Martha)