Upaya Pengelolaan Sampah, DLH Gelar Konsultasi Ranperda pengelolaan persampahan
Foto bersama, Plh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Narasumber, dan Perwakilan OPD pada kegiatan Konsultasi Publik Ranperda dan Naskah akademik tentang pengelolaan persampahan, foto: Martha/Papua60detik
Foto bersama, Plh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Narasumber, dan Perwakilan OPD pada kegiatan Konsultasi Publik Ranperda dan Naskah akademik tentang pengelolaan persampahan, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lakukan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Naskah akademik tentang pengelolaan persampahan.

Pengelolaan sampah kini menjadi masalah yang kian mendesak di kota-kota di Indonesia, sebab apabila tidak dilakukan penanganan yang baik akan mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan yang dapat mencemari lingkungan, baik terhadap tanah, air dan udara. 

Plh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu mengatakan Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten yang berkembang cukup pesat di Provinsi Papua Tengah dengan berbagai daya tarik dan potensinya.

Keberadaan perusahaan tambang terkemuka PTFI yang beroperasi di Mimika membuat banyak orang ingin berkunjung bahkan menetap, dengan demikian mendorong perkembangan sektor perdagangan dan jasa. 

Oleh karena itu untuk mengatasi masalah pencemaran tersebut diperlukan penanganan dan pengendalian terhadap sampah sesuai standar.

"Perkembangan Kabupaten Mimika diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beragam kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah yang besar," kata Frans.

Menurutnya, masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sampah di perkotaan adalah masalah pembiayaan dan semakin sulitnya menentukan lahan yang tepat untuk pemrosesan akhir sampah. 

Oleh karena itu, pemanfaatan sampah perlu diterapkan untuk mendapatkan tingkat efektifitas dan efisiensi yang tinggi dan diharapkan dapat memberikan keuntungan berupa nilai tambah.

Di samping itu juga perlu aspek legal untuk dijadikan pedoman berupa peraturan-peraturan mengenai lingkungan demi menanggulangi lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran sampah. 

Ia menjelaskan maksud dari penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan terarah. 

Sementara sasaran yang akan dicapai dari kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, yaitu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah Kabupaten Mimika.

Sampah dari berbagai aktivitas masyarakat dapat dikelola dengan tepat, tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat, sehingga tidak terlihat timbunan sampah yang menggunung.

"Ini adalah salah satu upaya terciptanya sistem pengelolaan sampah yang menerapkan konsep minimasi sampah tertimbun di tempat pemrosesan akhir dengan mengembangkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan," pungkasnya (Martha)