Curi Kotak Amal & CCTV Masjid, Pelaku Pakai Mabuk-mabukan
Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri

Papua60detik - Warga berinisial Y nekat mencuri lima CCTV atau kamera pengawas, pengeras suara atau mixer dan kotak amal milik Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong Timika pada Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIT. 

Setelah mengetahui barang tersebut hilang, pengurus masjid langsung melaporkan itu ke SPKT Polsek Mimika Baru. 

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong mengatakan, Y telah ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIT. 

Katanya, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata uang curian dan hasil jual mixer itu digunakan membeli minuman keras. 

Pelaku adalah residivis yang baru bebas empat hari. dari Lapas Kelas IIB Timika.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Mimika Baru," kata Limbong kepada wartawan di Polres 32, Senin (15/7/2024). 

Mixer ia jual dengan harga Rp500 ribu kepada penadah  di wilayah Gorong-gorong. Sementara lima CCTV yang dicurinya belum ditemukan. 

"Kotak amal sudah ditemukan, isinya tidak banyak sekitar 100 ribuan. Oleh pelaku kotak amal itu dibuang di semak-semak," katanya. 

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta. Polisi masih memeriksa pelaku untuk menemukan barang yang lain. (Eka)