Dua Kasus Pidana di Polsek Miru Selesai Pakai Restoratif Justice
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran. Foto : Dicky Elwuar/ Papua60detik
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran. Foto : Dicky Elwuar/ Papua60detik

Papua60detik - Dua kasus tindak kriminal yang dilaporkan di Polsek Mimika Baru diselesaikan dengan restoratif justice (RJ). 

Keduanya yakni kasus pencurian uang senilai Rp40 juta dan kasus jambret kalung emas seberat 15 gram beberapa waktu lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yusran mengatakan, penyelesaian dengan cara RJ dilakukan lantaran kedua belah pihak bersepakat. Pelaku bersedia mengembalikan barang yang diambil.

"Dari pihak pelaku bersedia untuk menggantikan kerugian," kata Yusran saat ditemui wartawan di Polsek Mimika Baru (4/2/2022).

Pelaku pencurian berinisial ARW menggunakan uang curiannya untuk membeli motor. Motor itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Motor pembelian dari hasil pencurian itu, kita kembalikan ke penjual, penjual juga mengembalikan uangnya," ujar Yusran.

Sementara pelaku jambret, SR memperbaiki kalung emas yang sempat dirampasnya. 

Kasus jambret ini terjadi pada Rabu (12/1/2022) malam. Pelaku yang saat itu hendak membeli rokok, bensin dan minuman di kios jadi tergiur dan langsung merampas perhiasan korban.

Pelaku berupaya kabur menggunakan sepeda motornya. Tapi korban bereaksi cepat menahan pelaku dari belakang sambil berteriak minta tolong. 

Suami korban yang mendengar teriakan istrinya, langsung menghampiri dan memeluk pelaku agar tidak melarikan diri.

Alhasil, warga sekitar pun ikut merespon dan mengamankan pelaku. (Dicky Elwuar)