Galian C Ilegal Masih Beroperasi, DPRK Pertanyakan Ketegasan Pemkab Mimika
Papua60detik– Aktivitas penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di wilayah SP2, Distrik Mimika Baru, terus berlanjut meskipun telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.
Larangan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Mimika lantas mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini tetap berlangsung.
"Sudah ada instruksinya, izin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi? Ini ada apa?" ujar Primus Natikapereyau, anggota DPRD dari Partai Golkar, saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih SP2, Kamis (13/2/2025).
Hal senada disampaikan oleh Dessy Putrika Rante, anggota DPRD dari Partai Demokrat. Menurutnya, selain ilegal, aktivitas Galian C di perkotaan juga berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Coba perhatikan jalan masuk ke lokasi galian C di jembatan Selamat Datang, sudah kotor, kerikil-kerikil berserakan di jalan. Ini membahayakan pengendara. Jalan itu baru dibangun dua tahun lalu. Ini akibat aktivitas galian C yang dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus tegas menertibkan ini," tegas Dessy.
DPRD Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui dinas terkait, untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas Galian C di wilayah perkotaan sebelum dampaknya semakin meluas.
Sebelumnya, tokoh pemuda Mimika Pertius Wenda menilai Satpol PP lemah menertibkan aktivitas pengambilan material galian C ilegal di dalam Kota Timika, seperti di Jembatan Selamat Datang SP2.
"Satpol PP lemah, padahal instruksi Bupati Nomor 5 tahun 2021 jelas, tetapi selama ini apa? Malah sibuk kejar mama-mama yang berjualan di pinggir jalan. Padahal mama jualan hanya untuk beli gula kopi," kata Pertius. (Faris)