Hingga September, Pajak Reklame Mimika Sudah Rp1.9 Miliar Lebih
Papua60detik - Realisasi pajak reklame Kabupaten Mimika hingga September 2024 sudah mencapai Rp1.965.096.901.
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Benyamin Tandiseno mengatakan capaian itu sudah 53 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp3.710.000.000.
Pajak reklame itu bersumber dari reklame produk yang bersifat komersial yang dibayarkan ke Bapenda sebagai OPD pemungut pajak. Sedangkan untuk reklame politik dan kegiatan Pemda gratis.
"Kalau mengenai izin penempatan papan reklame bukan dari kita melainkan diberikan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu. Begitu juga dengan titik-titik pemasangan reklame, itu ada di OPD lain dan sudah diatur,"" ujarnya saat diwawancarai, Senin (30/09/2024).
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bapenda menyiapkan papan reklame di sejumlah titik. Indeks perhitungannya berdasarkan ukuran dan durasi pemasangan.
"Perusahaan atau perorangan yang ingin memasang reklame harus ke Bapenda untuk melapor, kemudian melampirkan ukuran reklame, dari bahan serta jenisnya, baru dihitung pajak yang harus dibayar," jelasnya. (Martha)