Kadistrik Ungkap Keluhan Warga Distrik Mimika Barat Jauh Soal Pembayaran Hak Ulayat PT MAK
Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau, foto: Martha/Papua60detik
Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau mengungkapkan masyarakat di wilayah kerjanya mengeluhkan sistem pembayaran hak ulayat dari PT Mutiara Alas Khatulistiwa (PT MAK).

Katanya, warga menilai nilai pembayaran PT MAK terlalu kecil dibanding keuntungan yang didapat perusahaan dari kekayaan hutan Potowaiburu.

PT MAK adalah satu-satunya perusahan kayu yang beroperasi di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh. Evert mengatakan perusahaan tersebut sudah memiliki izin dari pemerintahan provinsi dan sudah lama mengeksploitasi hutan di Distrik Mimika Barat Jauh.

Menurutnya, masyarakat mulai mengeluh sejak perubahan Peraturan Gubernur di tahun 2022. Sementara hingga hari ini, Pergub tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat adat yang terkena dampak langsung dari aktivitas penebangan. 

Sebelumnya perusahaan membayar sesuai jenis kayu, yaitu kayu merbabu dan kayu putih. 

"Rata-rata masyarakat mengeluh dari sisi pembayaran masalah hak ulayat, harusnya pihak perusahaan ini bayarkan sesuai jenis kayu yang keluar. Tetapi saat ini perusahaan tidak bayar sesuai jenis kayu," ujar Evert saat diwawancarai, Kamis (04/09/2025). 

Pemerintahan Distrik Mimika Barat Jauh pun pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab untuk pengawasan terhadap aktivitas perusahan tersebut dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemprov. Peran Pemerintah Distrik sangat terbatas. 

"Ini berdasarkan laporan-laporan. Tetapi kalau kami lihat, Pergub ini dikeluarkan oleh pemerintah, harusnya yang bertanggung jawab untuk sosialisasi ke masyarakat adalah pemerintah," pungkasnya. (Martha)