Kasus Pelajar & Pengibaran Bintang Kejora di Nabire: Kapolres: 8 Orang Masih Diperiksa
Polisi menyita barang bukti dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di area Pantai Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Foto: Humas Polres Nabire.
Polisi menyita barang bukti dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di area Pantai Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Foto: Humas Polres Nabire.

Papua60detik - Polres Nabire telah memulangkan puluhan pelajar yang sempat diamankan dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di area Pantai Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026).

Informasi yang dihimpun, para pelajar saat itu sedang rekreasi sekaligus mengikuti perekrutan anggota baru IPPT.

Saat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa bendera dan aksesoris Bintang Kejora, buku, senjata tajam hingga perangkat elektronik.

"Diketahui yang membawa bendera Bintang Kejora pada kegiatan tersebut adalah ketua IPPT a.tas nama Rohan Kadepa," sebut Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu saat konfirmasi Papua60detik.id, Minggu (26/7/2026)

Katanya, delapan pelajar dan pemuda yang terlibat secara langsung pada pengibaran Bintang Kejora masih ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara pelajar lainnya dipulangkan setelah membuat pernyataan tidak akan melakukan hal serupa.

"Pada pukul 20.00 Wit, para pelajar dan pemuda dipulangkan kepada pihak sekolah dan keluarga, untuk delapan orang yang terlibat kepemilikan bendera Bintang Kejora sampai dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Nabire," katanya. 

Kapolres mengatakan, pengibaran bendera Bintang Kejora pada kegiatan itu dilakukan oleh simpatisan KNPB dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) lainnya untuk mendoktrin dan merekrut pelajar sebagai anggota.

"Kelompok KNPB dan KKP akan mengangkat kejadian diamankannya para pelajar tersebut melalui media sosial dengan membuat narasi yang menyudutkan pihak kepolisian khususnya Polres Nabire," ujar Kapolres Nabire. 

Kapolres mengatakan perlu dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar kejadian tersebut tidak terulang. Katanya,  pihak sekolah perlu menginformasikan ke para pelajar terkait dampak dan risiko mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan NKRI. 

Dikonfirmasi terpisah, Alumni IPPT, Ando menyampaikan penjelasan berbeda . Katanya, dari 53 Pelajar yang ditangkap tiga pelajar masih ditahan, yakni Agus Agapa, Yupentus Kudiai, dan Iyan Yogi.

"Sebentar sore kami akan nego ke Polres untuk bebaskan tiga pelajar yang masih ditahan," ujarnya. (Elia Douw)