Kolaborasi, Cara Disdukcapil Mimika Mudahkan Warga Mengakses Layanan Publik
Papua60detik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika gelar sosialisasi Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi masyarakat Mimika, Senin (08/07/2024).
Pada sosialisasi ini Disdukcapil berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, KUH, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah distrik dan kelurahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Slamet Sutejo berharap, setiap urusan administrasi masyarakat menjadi lebih mudah dan menjadi satu pintu. Ketika ada warga yang berurusan di KUA dan telah selesai, maka di Disdukcapil juga selesai. Begitu juga dengan urusan di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan lainnya.
"Kita bahu-membahu, berkolaborasi, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita. Begitu banyak fenomena yang muncul di masyarakat seperti masalah nikah siri, nikah yang belum dicatatkan, bagaimana pencatatan akta kelahiran, bagaimana orang talak, bercerai, dan semua tadi bisa tersampaikan," kata Slamet.
Dia berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar adminduk sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
Staf Ahli Bupati Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengingatkan, era digitalisasi seharusnya membuat segala urusan semakin mudah.
Pencatatan perkawinan jelasnya, merupakan upaya untuk menjaga kesucian dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri. Akta tersebut dapat digunakan oleh masing-masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya.
"Pencatatan perkawinan sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksananakan berdasarkan hukum masing-masing agama," ujar Inosensius. (Martha)