Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Timika
Barang bukti sabu-sabu dan pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa
Barang bukti sabu-sabu dan pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Baru tiga hari lalu menangkap seorang pengedar, kini Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di Jalur 7 Jalan Pendidikan Timika, Sabtu (14/9/2024) sore. 

Satresnarkoba mendapat informasi seseorang dicurigai kerap melakukan transaksi narkoba di Jalur 7 Jalan Pendidikan Timika. 

"Tim bergegas menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan.  Sekitar pukul 15.30 WIT, tim berhasil menangkap seseorang atas nama La Awal alias Awal yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah kos-kosan miliknya," ujar Kepala Satnarkoba AKP Andi Sudirman Arif.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu. Pelaku menyimpannya di dalam bungkus rokok miliknya.

"Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)