Lima Distrik Jadi Wilayah Pengumpulan Dokumen RDTR Mimika
Papua60detik - Lima Distrik menjadi lingkup wilayah pengumpulan data dalam penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mimika dengan luasan 20.848.20 Ha.
Kelima distrik tersebut adalah Mimika Baru, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Wania dan Iwaka.
Adapun maksud penyusunan dokumen RDTR perkotaan ini adalah mewujudkan detail tata ruang dan pengendalian pemanfaatan yang mendukung terciptanya kawasan yang fungsional secara aman, serasi, produktif dan berkelanjutan.
Firdaus dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar hadir sebagai narasumber dalam Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Timika yang berlangsung di Kantor Bupati SP3, Jumat (06/09/2024).
Ia menyebut dalam kajian ini, pengumpulan data berdasarkan kondisi administrasi, topografi, jenis tanah, curah hujan, kawasan hutan, kawasan pertanian, jaringan listrik, drainase, data perekonomian dan kondisi lainnya.
"Kondisi wilayah sangat memungkinkan, yang perlu diwaspadai adalah curah hujan di Timika tinggi. Untuk bencana dan kebakaran hutan jarang terjadi," tambahnya.
Menurutnya dengan dokumen RDTR, akan mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan. Pembangunan yang terkoordinasi serta terkendalinya pembangunan kawasan dan fungsi perkotaan.
"Sasaran yang ingin kita capai adalah menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan pemukiman dalam kawasan," ujarnya.
Sementara untuk isu strategis yang ada di kawasan perkotaan Timika adalah akses air bersih, layanan kesehatan dan pendidikan, ruang terbuka hijau perkotaan, pengelolaan sampah, potensi bahaya banjir, kekurangan sumber daya air, tumpang tindih kegiatan dalam kawasan hutan dan perubahan iklim.
Dalam rencana tindak lanjut penyusunan dokumen RDTR ini, bakal dirumuskan konsep dan peraturan zonasi, penyusunan naskah kajian kebijakan dan Ranperdaka, serta pelaksanaan konsultasi publik dua pada Oktober. (Martha)