May Day, SPSI Mimika Tuntut Kantor Pengadilan Hubungan Industrial Difungsikan
Ketua SPSI PC Mimika Agus Patiung. Foto: Eka/ Papua60detik
Ketua SPSI PC Mimika Agus Patiung. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pimpinan Cabang Mimika merayakan May Day atau Hari Buruh Sedunia, Kamis (1/5/2025). 

Peringatannya sederhana di ruko, Jalan WR Supratman, Hanya tampak puluhan buruh turut hadir.

Ketua SPSI PC Mimika Agus Patiung menyebut, buruh di Papua Tengah menuntut Presiden Prabowo Subianto dengan lembaga legislatif segera mencabut Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (OJK). Aturan itu katanya merugikan pekerja buruh seluruh Indonesia yang memasuki masa pensiun.

Selain itu, buruh juga meminta pemerintah mencabut Undang-undang cipta kerja hingga penghapusan sistem kerja outsourcing. 

"Dan kami kaum pekerja buruh di Kabupaten Mimika menyampaikan kepada pemerintah Mimika untuk segera membangun balai latihan kerja (BLK) bagi pekerja buruh dan yang sudah bekerja serta para pencari kerja sehingga memiliki skill dan kemampuan untuk meningkatkan kompetensi kerja pada masing-masing sehinga dapat mendorong tenaga kerja yang berkualitas," ujarnya. 

Buruh juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika untuk segera mengaktifkan kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang hingga saat ini tidak difungsikan. 

"Dan kepada pengawas tenaga kerja Provinsi Papua Tengah yang ditempatkan di Kabupaten Mimika untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan keputusan gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tentang upah minimum Kabupaten Mimika, upah minimum sektoral pertambangan dan upah minimum sektor konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025," pungkasnya. (Eka)