Mimika Genjot Pemekaran Kabupaten dan Distrik
Papua60detik - Pemkab Mimika tampak sedang menggenjot pembentukan DOB atau pemekaran baik di tingkat kabupaten maupun distrik.
Pemekaran dipercaya mampu mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat Orang Asli Papua.
Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al Maroky menyebut, setelah melakukan kajian bersama timnya, Kabupaten Mimika tak cukup skor karena belum memenuhi beberapa variabel.
Misalnya dalam pemekaran distrik ditinjau dari UU Nomor 23 tahun 2014, PP nomor 17 tahun 2018, persyaratannya adalah minimal setiap kampung/desa 509 jiwa atau 100 KK, minimal setiap kelurahan 1000 jiwa atau 200 KK. Luas wilayah 12,5 km². Jumlah kampung/kelurahan minimal 10 untuk kabupaten dan 5 untuk kota dan usia minimal kecamatan/distrik induk 5 tahun.
"Kalau mengikuti peraturan umum, skor Mimika memang belum layak untuk mekarkan. Itu akan sulit. Namun, kita mempunyai Undang-Undang Otsus yang bisa kita gunakan untuk mempercepat pemekaran ini supaya pelayanan pemerintahan, optimalisasi pembangunan, pemberdayaan OAP itu bisa ditumbuhkembangkan," kata Wahyudi usai menyampaikan materi Focus Group Discussion, Senin (30/09/2024).

Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al Maroky. Foto; Martha/ Papua60detik
Ia menjelaskan UU Otsus menjadi landasan pemerintah dalam membuat kebijakan afirmasi tanpa melanggar aturan. Menurutnya, UU Otsus jadi jalan keluar agar percepatan pemekaran bisa dilakukan.
"Kalau tidak ada kebijakan itu, Papua sulit sekali untuk keluar dari kesulitan dan keterisolasian itu, pemerintahan yang kendalinya sangat luas, biayanya sangat besar, ketertinggalannya sangat jauh. Nah ini yang sedang kita carikan jalan keluar," tambahnya.
Adapun wilayah yang diprioritaskan Pemekarannya adalah Kabupaten Mimika Barat (Kokonao) dan Kabupaten Mimika Timur (Agimuga). Sementara untuk distrik antara lain Mimika Timur Jauh, Alama, Jila, Jita, Amar, Tembagapura, Mimika Barat Tengah dan Kuala Kencana.
Menurutnya pemekaran penting agar pemerintahan hadir dan lebih dekat dengan masyarakat. Ia mencontohkan Agimuga yang pemerintahannya tidak efektif karena hanya sebatas kecamatan atau distrik.
"Kalau Agimuga menjadi kabupaten, akan ada ratusan miliar anggarannya sehingga mereka bisa membangun jalan, membantu masyarakat dan sudah pasti akan ada pergerakan baru. Tetapi kalau kita biarkan, 10 tahun ke depan pasti akan tetap begitu juga. Ini yang sedang kita dorong menggunakan UU Otsus," kata Wahyudi. (Martha)