Modus Baru Peredaran Sabu di Timika
Papua60Detik - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu di Kota Timika. Modus operandi baru itu terungkap melalui penangkapan tersangka berinisial RC pada Kamis (2/5) lalu.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling mengungkap, 7,12 gram sabu yang diamankan dari RC dikendalikan dari Makassar. Modusnya, RC menghubungi seseorang bernama HS di Makassar untuk memesan sabu.
Selanjutnya, RC mentransfer uang sebanyak 19 juta ke HS tapi di rekening atas nama NS. HS lalu menghubungi utusannya di Timika menaruh sabu yang dipesan di tempat yang telah ditentukan. HS tinggal mengarahkan RC ke tempat itu.
"Dalam kasus ini, RC diarahkan ke pinggir Jalan Budi Utomo, depan warung sate depan toko eiger. Jadi mata rantai terputus antara HS dan RC, mereka tidak saling kenal. Si penghubung tak diketahui," ungkap Mursaling pada pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Mimika, Kamis (23/5).
Setelah dibuntuti anggota BNN, RC berhasil dibekuk di Jalan Kartini pada Kamis (2/5) lalu. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sembilan paket sabu dillit lakban coklat disimpan di dalam bungkus rokok.
Pengakuan RC, sembilan paket sabu itu akan dijual ke pengedar di Kota Timika. Selama enam bulan melakoni pekerjaannya, RC telah empat kali memesan paket sabu ke HS di Makassar. Satu gram sabu ia jual seharga Rp2,3 juta.
Dengan modus operandi peredaran sabu yang demikian, terbuka kemungkinan HS masih memiliki jaringan seperti RC di Kota Timika.
"HS sudah kami tetapkan jadi DPO. Kami sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Papua dan Sulsel untuk mengejar HS," kata Mursaling.
Atas perbuatannya, RC diancam pidana pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara.