Pemkab Studi Kelayakan Pembentukan DOB Kabupaten Mimika Timur
Ahli Ekonomi Pembanguan UNIPA, Obadja Fenetiruma saat memeberikan materi. Foto; Martha/ Papua60detik
Ahli Ekonomi Pembanguan UNIPA, Obadja Fenetiruma saat memeberikan materi. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Bappeda bersamaLP2M Universitas Papua gelar seminar pendahuluan studi kelayakan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Mimika Timur, Jumat (26/09/2024). 

Pembentukan DOB Mimika merupakan dinamika yang berkembang di masyarakat kabupaten Mimika yang menginginkan peningkatan pelayanan publik dan akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan peningkatan kesejahteraan. 

Berdasarkan usia, kabupaten Mimika sudah memenuhi syarat untuk bisa dimekarkan karena sudah menginjak 28 tahun. Persyaratan minimal pemekaran kabupaten adalah berusia 7 tahun dan untuk pemekaran provinsi  minimal 10 tahun. 

Studi kelayakan ini akan dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) Universitas Papua dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan.

Ahli Ekonomi Pembanguan UNIPA, Obadja Fenetiruma menyebut pihaknya sebagai institusi pendidikan tinggi bertanggung jawab dengan  kemajuan tanah Papua dan orang Papua. Sehingga perencanaan DOB ini harus dikawal.

Ia menjelaskan bahwa pemekaran itu sesuai dengan azas otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021. Tetapi pemekaran untuk siapa?

"UNIPA termasuk yang bertanggung jawab dengan undang-undang tersebut, Jadi, pertanyaan paling penting adalah DOB baru itu untuk siapa? Kalau kita mau bikin DOB baru, kita harus merencanakan dengan baik agar orang Papua mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya," ujarnya saat diwawancarai. 

Menurutnya tujuan dari DOB ini haruslah menguntungkan masyarakat terutama orang Papua yang ada di lokasi DOB tersebut.

Dalam pembentukan DOB ada beberapa hal yang harus dirancang dengan sebaik-baiknya. Misalnya dalam hal politik, Selama ini OAP kalah bertarung dalam bidang tersebut, maka sejak awal memang sudah harus dirancang bagaiamana seharusnya penataan politik. Dan juga pemerintahan, jenjang karir, SDM, zonasi wilayah serta pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan penguasaannya. Ia sebut OAP dalam hal ini harus mendapat proteksi. 

"Sekarang potensi itu yang kelihatan di Timika. Dan kita tidak mau hal itu terulang di DOB. Yang jelas kita tidak mau terburu-buru untuk mendorong DOB ini, harus kita lihat kesiapannya sehingga benar-benar sesuai dengan rencana yang diharapkan. Kalau kita terburu-buru untuk langsung jadi, nanti kita menyesal seumur hidup," terangnya. 

Hal yang tidak kalah penting menurut Obadja adalah memperhatikan pelestarian budaya, kebiasaaan-kebiasaan masyarakat, kelembagaan adat. Kebijakan-kebijakan kependudukan, sehingga pendatang yang masuk harus tahu porsinya, tidak boleh terlalu bebas mengeksploitasi sedangkan orang Papua menjadi marginal di atas tanahnya sendiri. 

"Energi juga, misalnya BBM untuk laut dan darat. Pangkalan-pangkalan itu seharusnya diatur oleh pemerintah. Kalau diberikan  pada swasta maka persaingan usaha harus diatur dan diberikan afirmasi untuk OAP berperan di situ," tambahnya. 

Studi ini difokuskan pada strategi pengembangan dan peningkatan mutu SDM di kabupaten baru khususnya orang asli Papua untuk mendukung percepatan pembentukan DOB Mimika Timur. Namun, tetap memperhatikan fasilitas, telekomunikasi, sarana prasarana, infrastuktur, hingga kesiapan masyarakat. (Martha)