Pendakian Ilegal Cartenz, Siapa Terlibat?
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha. Foto: Eka/ Papua60detik
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengaku mendapat perintah Kapolda Papua untuk memproses hukum semua yang terlibat dalam pendakian enam orang ke Puncak Cartenz beberapa waktu lalu.

"Yang terlibat sama pendaki proses (hukum), perintah Pak Kapolda proses," ujar Kapolres, Selasa (8/10/2024). 

Seperti diberitakan sebelumnya, pendakian itu berakhir tragis. Pendaki berinisial HT meninggal dunia saat melakukan pendakian bersama lima rekannya.

HT meninggal dunia pada 23 September karena sesak nafas ditambah cuaca buruk. Jenazahnya baru berhasil dievakuasi ke RSUD Mimika pada 1  Oktober 2024.

Kapolres menyebut, pendakian itu ilegal karena tak mengantongi izin dari kepolisian, Management PT Freeport Indonesia dan Badan Taman Nasional Lorenz. Bahkan, katanya, sekadar informasi ke pihak kepolisian pun tidak ada.

"Tidak ada (izin maupun pemberitahuan), kita tahunya sudah ada jenazah," kata Kapolres. 

Lantas, bagaimana para pendaki itu bisa ke atas tanpa izin resmi? Kapolres menduga, ada campur tangan oknum aparat keamanan dan mantan pekerja PT Freeport Indonesia.

"Ada beberapa indikasi yang sudah diperiksa. Keterlibatan aparat ada, mantan karyawan juga ada," ungkapnya. (Eka)