Perbub Nomor 18 Tahun 2023 Jadi Dasar Hukum PNS Lanjutkan Pendidikan
Papua60detik - Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mimika Nomor 18 Tahun 2023 mengatur tentang tugas belajar, pencantuman gelar akademik, dan penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dengan Perbub ini, semua PNS berpeluang dan menjadi dasar hukum untuk melanjutkan pendidikan. Termasuk PNS di lingkup Dinas Kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra usai memberikan materi pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2023 yang di gelar oleh Dinas Kesehatan Mimika.
"Ini adalah sosialisasi yang kita lakukan setelah Perbub ini diterbitkan. Kita hadirkan juga Kepala Manreg Regional IX BKN Provinsi Papua, Kemudian dari BKPSDM. Karena tenaga kesehatan ini kan tenaga paling banyak, artinya akan banyak ASN lingkup Dinkes yang berpeluang menambah gelar," ujar Reynold, Selasa (03/09/2024).
Menurut Reynold, hasil akhir dari pendidikan itu ada dua, yaitu memberi manfaat secara praktis dan memberi manfaat secara manajerial. Dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya, kedua manfaat ini harus dinilai melalui angka kredit atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
"Pertanyaannya, bagaimana pengakuan hasil belajar ini oleh pemerintah melalui undang-undang ASN? Inilah yang sebenarnya kita diskusikan," tambahnya.
Sebelumnya, sesuai undang-undang yang lama, masih banyak pegawai yang bergelar SPK atau setingkat SMA. Namun, sejak 1 Januari 2021, Dinkes Mimika mengupayakan agar seluruh pegawai minimal D3. Hingga saat ini dari 800 PNS di Dinkes, 99 persen sudah bergelar D3.
"Sekarang ada lagi tuntutan dan kebutuhan pelayanan yang mengharuskan pegawai itu sekolah lagi. Tentu, manfaatnya nanti kita terima di pelayanan. Jadi, persoalan terkait kebutuhan dan karir PNS itu juga harus kami perhatikan," terangnya.
Reynold menyebut, sistem belajar sekarang sudah lebih fleksibel. Tidak harus tatap muka, bisa secara daring. Artinya pegawai tetap bisa menjalankan tugas belajar mandirinya, tanpa meninggalkan tugas pokoknya. (Martha)