Percayakan ke Polisi, Keluarga Korban Penganiayaan di Gorong-gorong Tak Minta Ganti Rugi
Papua60detik - Keluarga korban penganiayaan di area Gorong-gorong Timika mendatangi kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (30/7/2024).
Keluarga korban bersama Kepala Suku Mee di Timika datang untuk mengonfirmasi penanganan kasus tersebut.
Untuk diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 28 Juli 2024. Hasil penyelidikan polisi, korban dan pelaku mengonsumsi miras bareng. Terjadi salah paham, pelaku lalu menganiaya korban sampai meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan di samping kios pinang. Pelaku berinisial EA telah ditangkap dan dalam proses penyidikan Polsek Mimika Baru.
"Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan bapak-bapak sekalian untuk konfirmasi kejadian kemarin," Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong kepada keluarga korban.
Mewakili keluarga korban, Kepala Suku Mee di Timika Piet Nawipa mengatakan kasus seperti itu sudah terjadi berkali-kali. Mewakili keluarga ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada polisi.
"Kami mempercayakan Polsek Miru untuk proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku. Dan kami tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun serta berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali," katanya.
Selain itu ia meminta ketegasan kepada pihak kepolisian untuk membersihkan wilayah Gorong-gorong dari kelompok yang selama ini selalu membuat keributan dan mengganggu Kamtibmas.
"Kami akan selalu mendukung pihak kepolisian, karena kami ingin hidup nyaman," katanya. (Eka)