Pj Sekda Sebut Masih Ada ASN Jabat di Kabupaten Lain & Berstatus Karyawan
Papua60detik - Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengungkapkan masih ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mimika berstatus aktif di kabupaten lain.
Hingga saat ini, hak-hak para oknum ASN tersebut masih dibayarkan oleh Pemkab Mimika.
Karena itu, Abraham akan meminta Asisten I mengecek. Jika terbukti menjabat di daerah lain, maka akan segera diproses pemberhentian gajinya.
"Ada banyaklah, yang sementara saya tahu ini lebih dari tiga. Dan yang jelas itu mereka harus berhenti dari satu tempat dan mengabdi di satu tempat. Lapangan kerja ini kan banyak yang cari, kasih kesempatan buat orang lain," terang Abraham Kateyau saat diwawancarai, Selasa (09/09/2025).
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini membutuhkan bukti otentik untuk mengambil langkah selanjutnya. Selain itu, Abraham Kateyau juga meminta agar oknum ASN tersebut menunjukkan etiket baik dan melapor ke bupati.
"Dari laporan masyarakat ada, tapi dari pribadinya itu dia belum datang menghadap. Yang aktif sekarang ini itu harus berani ketemu Bupati dan melaporkan, dan kita harus berhentikan itu. Tidak bisa dia bekerja di dua tempat. Itu menyalahi aturan. Secara aturan itu salah," terangnya.
Selain aktif di Pemerintahan Kabupaten lain, ada juga pegawai yang aktif menjadi karyawan di perusahaan termasuk di PT Freeport Indonesia. Abraham mengaku, ia sudah berkoordinasi dengan Bupati Mimika selaku pimpinan daerah untuk menyurati PTFI untuk memberhentikan ASN tersebut.
"Yang karyawan juga kita harus menyurati. Saya sudah menyurat ke Bupati dan PTFI. Kita tanya dia mau kerja di sini atau di atas, kalau mau di atas berarti harus berhenti di sini," pungkasnya. (Martha)