Polisi Ringkus Tiga Sekawan Pengedar Sabu di Timika
Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap tiga pelaku pengedar sabu berinisial A, C dan AAH di Jalan Cenderawasih SP2 Jalur 3 Timika, Sabtu (27/7/2024). Foto: Istimewa
Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap tiga pelaku pengedar sabu berinisial A, C dan AAH di Jalan Cenderawasih SP2 Jalur 3 Timika, Sabtu (27/7/2024). Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap tiga pelaku pengedar sabu berinisial A, C dan AAH di Jalan Cenderawasih SP2 Jalur 3 Timika, Sabtu (27/7/2024). 

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan,para pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WIT saat mereka sedang pesta sabu. 

"Tim berhasil menemukan 12  paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan dua paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu," ujar Hempy dalam rilis yang diterima, Minggu (28/7/2024). 

Katanya, setelah diinterogasi, diketahui sabu tersebut merupakan milik pelaku A. Kepada polisi A mengakui sering mengedarkan barang haram itu dibantu oleh kedua temannya, C dan AAH.

"Pelaku A juga mengakui sisa paketan sabu miliknya sudah diedarkan dengan cara ditempel di beberapa alamat," kata Hempy. 

Saat itu juga tim langsung menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku. Dari 15 alamat yang ditunjuk pelaku, ditemukan sebanyak 10  paket plastik sabu milik pelaku dan 5  paket plasti lainnya sudah berhasil terjual atau diedarkan kepada konsumen.

Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Eka)