Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Obat Terlarang di Timika
Pasangan suami istri di Kilometer 9 Jalan Poros Mapurujaya Timika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Sabtu (14/9/2024) . Foto: Istimewa
Pasangan suami istri di Kilometer 9 Jalan Poros Mapurujaya Timika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Sabtu (14/9/2024) . Foto: Istimewa

Papua60detik - Pasangan suami istri di Kilometer 9 Jalan Poros Mapurujaya Timika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Sabtu (14/9/2024) sekitar 19.30 WIT

Pasutri Siti Rodiyah alias Wanda dan Suncoko alias Joko ditangkap atas dugaan memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam yang dilarang beredar.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui paket obat-obatan sediaan farmasi itu benar milik kedua pelaku pasutri yang sering diperjualbelikan kedua pelaku kepada konsumen yang berada di kota Timika," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Andi Sudirman Arif.

Si suami atau Joko menyimpan obat tersebut di bawah kolong rumahnya. Adapun jumlahnya yaitu 40 papan berisi 470 butir obat obatan terlarang jenis Alprazolam.

"Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya. (Eka)