Polisi Tangkap Seorang Perempuan di Timika, Sita Puluhan Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) tangkap seorang perempuan dalam.kasus kepemilikan natkotika. Foto: Humas Polres Mimika
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) tangkap seorang perempuan dalam.kasus kepemilikan natkotika. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan tertulis menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mencurigai salah satu rumah kos yang sering didatangi orang secara bergantian,” ujar Iptu Hempy Ona.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.20 WIT, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NNML. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 36 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik pembungkus, pipet, dan dua unit telepon genggam.

Barang bukti yang disita meliputi 36 paket plastik bening kecil berisi sabu, satu kantong plastik warna hitam, satu plastik warna hijau berisi tisu, satu pak pipet warna hitam, satu pak pipet warna kuning dan merah muda, satu unit handphone Infinix Smart 9 warna krem, serta satu unit handphone Tecno Spark Go 1 warna biru dongker.

Kasus tersebut telah dilaporkan melalui LP/A/13/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan narkotika. (Rachmat J)