Satgas Damai Cartenz Tangkap Wadanyon KKB Yahukimo
Papua60detik — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.42 WIT di ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh aparat. Dari hasil pendalaman, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT.
Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, hingga komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.
Barang bukti yang diamankan antara lain amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38. Selain itu, petugas juga menyita beberapa selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, serta satu senapan angin bermotif loreng.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi yang kini masih didalami oleh penyidik.
Dalam proses penggeledahan tersebut, aparat turut mengamankan seorang pria berinisial RK alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan YB bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di Yahukimo. Salah satunya terkait dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026 lalu.
“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan.
Ia menegaskan aparat akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah aparat dalam mencegah potensi gangguan keamanan di Yahukimo.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh barang bukti masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tetap bijak menerima informasi dan ikut menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Atas kasus tersebut, pihak yang diamankan diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan senjata maupun amunisi tanpa izin yang sah.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait permufakatan jahat, perbantuan, maupun keterlibatan dalam kelompok bersenjata.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pihak yang diamankan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo. (Rachmat J)