Polres Mimika Musnahkan 269,17 Gram Sabu, Nilainya Rp538 Juta
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto menunjukkan barang bukti Sabu yang akan dimusnahkan. Foto: Istimewa
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto menunjukkan barang bukti Sabu yang akan dimusnahkan. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan sebanyak 269,17 gram narkotika jenis sabu, Kamis (26/9/2024). 

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari penangkapan pada 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo terhadap tersangka berinisial T.

“Tersangka T ini sudah sering melakukan tindak pidana narkotika, merupakan DPO tahun 2016 dengan kasus yang sama," kata Hermanto. 

“Tersangka T menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di  Penginapan Bougenville Timika,” lanjutnya.

T mendapat upah sebesar Rp100.000 untuk satu paket sabu yang diedarkan. 

Sementara, total barang bukti seberat 317 gram, dan disisihkan uji laboratorium seberat 0,98 gram, pembuktian di pengadilan seberat 0,76 gram. Dan barang bukti yang dimusnahkan seberat 269,17 gram. 

"Jika barang itu diuangkan maka.setara Rp538.000.000,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eka)