Polsek Kuala Kencana Tangkap Pencuri, Ngaku Jual Tablet Rp550 Ribu Plus 5 Bungkus Sopi
Polsek Kuala Kencana olah TKP kasus pencurian di Jalan Sunan Kalijaga SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (9/5/2026). Foto: Polsek Kuala Kencana
Polsek Kuala Kencana olah TKP kasus pencurian di Jalan Sunan Kalijaga SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (9/5/2026). Foto: Polsek Kuala Kencana

Papua60detik – Polsek Kuala Kencana mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sunan Kalijaga SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 9 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan korban, HS peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu korban mendengar suara seseorang melompat dari teras rumahnya. Mendengar suara mencurigakan tersebut, korban langsung terbangun dan menuju sumber suara.

Saat memeriksa keadaan rumah, korban melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Dalam kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit laptop merek Asus, satu unit tablet Xiaomi Pad, satu hardisk, serta satu speaker merek Bose," kata Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Tansah Kristiyono.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pada pukul 15.30 WIT, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RW di kawasan TSM Jalur 1, Kelurahan Karya Kencana.

Polisi kemudian memborgol pelaku dan membawanya menggunakan mobil patroli ke Polsek Kuala Kencana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, RW mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian.

"Pelaku mengaku sebagian barang curian rencananya akan dijual. Sementara satu unit tablet telah dijual kepada seorang penjual sopi seharga Rp550 ribu ditambah lima bungkus minuman lokal jenis sopi," ungkap Tansah Kristiyono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Asus warna abu-abu, satu laptop Asus warna biru, satu tablet Xiaomi Pad warna hitam, satu hardisk merek My Passport, dua charger laptop Asus, dua mouse, hingga beberapa tas dan barang lainnya yang disimpan di dalam ember cat berwarna putih.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kencana untuk menjalani proses penyidikan. (Rachmat J)