Polsek Mimika Baru Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Dua pelaku curanmor ditangkap Reskrim Polsek Mimika Baru. Foto: Humas Polsek Mimika Baru.
Dua pelaku curanmor ditangkap Reskrim Polsek Mimika Baru. Foto: Humas Polsek Mimika Baru.

Papua60detik - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siloam, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika. 

Dalam pengungkapan yang berlangsung Senin (13/4/2026) dini hari, polisi berhasil meringkus dua pelaku beserta barang bukti. Kedua pelaku berinisial AKE alias Adam dan FJAWO alias Ian.

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Kartini Ujung, Timika, sekitar pukul 02.10 WIT. Polisi menyebut keduanya merupakan bagian dari komplotan yang kerap beraksi di wilayah Mimika.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha M3 biru putih dengan nomor polisi PT 5269 HG. Kendaraan tersebut diketahui milik korban Hendra yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Jalan Siloam, Nawaripi.

Kasus curanmor ini sendiri terjadi pada 27 Februari 2026 dan telah dilaporkan korban ke SPKT Polres Mimika dengan nomor laporan LP/B/205/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu ditangkap.

“Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya yang sudah kami amankan, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan hingga kedua pelaku berhasil diringkus,” ujar Teguh, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus dan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku hingga ke proses peradilan,” pungkasnya. (Eka)