Polsek Miru Tangkap Remaja Pencuri Motor
Konferensi Pers Polsek Mimika Baru terkait penangkapan pelaku curanmor di beberapa tempat, Senin (31/1/2022). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Konferensi Pers Polsek Mimika Baru terkait penangkapan pelaku curanmor di beberapa tempat, Senin (31/1/2022). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Seorang remaja berinisial BB alias U ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada September 2021 lalu. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mimika Baru (Miru), Senin (31/1/2022), Kapolsek AKP Oscar Fajar Rahadian mengungkap, BB bukan kali pertama melakukan aksinya, melainkan sudah berulang kali. 

Namun karena pada saat itu pelaku masih di bawah umur, sehingga kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/1/2022) kemarin, setelah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 27 Januari dengan ciri-ciri motor yang sudah kita kantongi. Kemudian, motor tersebut ternyata sudah dipegang oleh masyarakat yang mengaku membeli dengan harga Rp1 juta," ujarnya.

Kapolsek memastikan, BB yang berusia 18 tahun akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Lantaran pelaporan kasus ini dilakukan di SPKT Polres Mimika, maka, Polsek Miru akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Mimika.

"Juga ada satu motor yang kita amankan, namun pelakunya masih dalam pencarian. Motor yang satu ini adalah hasil LP dari Polres pada Juni 2019. Identitas pelaku sudah kami kantongi," ujar Oscar sembari mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan penjualan kendaraan dengan harga murah. 

"Masyarakat harus lebih waspada. Jangan sampai motor itu adalah hasil curian. Periksa semua kelengkapan surat-surat," ujarnya menambahkan. (Salmawati Bakri)