SK PPPK Nakes Belum Dibagikan, BKPSDM: Eltinus Omaleng yang Harus Tanda Tangan
Papua60detik - Urusan PPPK tenaga kesehatan dan guru formasi tahun 2023 Mimika belum juga tuntas.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Mimika hingga saat ini belum menyerahkan SK mereka.
Kepala Bidang Informasi Pengadaan Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur, Yulianus Pinimet menjelaskan, PPPK Nakes 2023 sebelumnya berjumlah 1.418, satu orang meninggal dunia dan 11 orang mengundurkan diri. Kini tersisa 1.406 orang.
Dari 1.406 ini, baru sebanyak 1.300 SK sudah siap ditandatangani. Sementara 106 SK pihak BPKSDM Mimika masih menunggu hasil verifikasi vaktual dari Badan Kepegwaian Nasional (BKN) dan pihak BKD Regional IX Jayapura.
“SK ini yang mesti tanda tangan adalah mantan Bupati, Bapak Eltinus Omaleng. Kenapa? Karena SK itu TMT-nya 31 Maret 2024 kemudian penanggalan 29 Februari 2024 sehingga yang harus tanda tangan pak Omaleng,” katanya saat ditemui di Kantor BKPSDM, Kamis (5/9/2024)
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebenarnya sudah menyampaikan akan mempercepat membagikan SK PPPK Nakes. Tapi hal itu urung bisa terlaksana karena persoalan tanda tangan.
“Andaikan (tanggal) bisa maju otomatis pak John Rettob bisa tanda tangan. Kita sudah koordinasi dengan Bapak John Rettob ternyata bapak tidak bisa tanda tangan,” katanya
Untuk mempercepat SK tersebut, BKPSDM telah berkoordinasi dengan BKN pusat. BKN menyampaikan SK PPPK Nakes telah verval sehingga tidak bisa ditandatangani oleh Johannes Rettob.
“BKN pusat bilang tidak bisa kerena sudah di verval dan Persetujuan Teknis (Pertek) di pusat, maka TMTnya dan penanggalan (SK) tidak bisa diubah,” katanya
Untuk itu ribuan ini akan dibawa ke Makssar untuk ditandatangani langsung oleh mantan bupati Mimika Eltinus Omaleng.
“Pastinya kita akan dorong SK ini, upayakan untuk antar ke Makassar harus ditandatangani oleh EO, Jadi maunya kita ini kalau 1.300 bawa hari ini besok sisanya lagi itu nanti rasanya kayak bagaimana, Mungkin lebih bagus sekalian,” pungkasnya. (Faris)