Tahun ini Tidak Ada Toleransi Bagi Pejabat yang Malas Lapor Harta Kekayaan
Papua60detik - Sebanyak 12 pejabat Pemkab Mimika tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024.
Bahkan, kata Plt Inspektur Inspektorat Mimika, Primus Lesomar, dari 12 pejabat itu ada yang sama sekali tidak mengambil dokumen pelaporan LHKPN.
"Ada juga yang memang sama sekali tidak punya kesadaran untuk melapor. Padahal itu kan ada sanksi. Kemarin masih dibajaksanai karena rata-rata pegawai baru yang baru dikasih jabatan sehingga masih awam buat mereka," ujar Primus saat diwawancarai, Senin (10/02/2025).
Namun tahun ini, katanya, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak patuh pada pelaporan LHKPN. Informasi sudah terus disampaikan Inspektorat bagi pejabat yang namanya terdaftar di wajib lapor.
"Tahun ini wajib diterapkan, supaya mereka sadar untuk melaporkan harta kekayaan. Kan, itu harta dibeli dari penghasilan sebagai ASN," tambahnya.
Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi, yaitu penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bupati Mimika nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pada tahun ini, Inspektorat mencatat sebanyak 217 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika yang wajib menyampaikan LHKPN.
Hingga Februari, dari 217 pejabat eselon II dan III, sebanyak 31 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN. Pelaporan LHKPN diberikan waktu hingga akhir Maret.
"Ini perintah dari Penjabat Bupati bahwa semua pejabat yang wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN sebelum akhir bulan Maret, 217 wajib lapor ini, kita usahakan bisa tercover 100 persen," pungkasnya. (Martha)