Tuntut Kesejahteraan, Hakim di Mimika Ikut Cuti Bersama Sampai 11 Oktober
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mimika ikut mendukung penuh aksi solidaritas hakim Indonesia dalam memperjuangkan kesejahteraan. Foto: Istimewa
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mimika ikut mendukung penuh aksi solidaritas hakim Indonesia dalam memperjuangkan kesejahteraan. Foto: Istimewa

Papua60detik - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mimika mendukung penuh aksi solidaritas hakim Indonesia memperjuangkan kesejahteraan hakim di Jakarta pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan, gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” ujarnya. 

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, dan hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Ia menyebut, ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim itu jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. 

“Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi, karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

“Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai  7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” paparnya. 

Sementara itu, para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

“Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki,” jelasnya.

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia katanya, merupakan langkah terakhir-ultimum remedium-yang diambil dengan tekad bulat dan keberanian para hakim di seluruh penjuru negeri.

Aksi cuti bersama itu bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa. Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. Namun, hingga sekarang perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. 

"Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan,” tegasnya. (Eka)