Wamendagri Tanggapi Usulan DPRD Mimika Tentang Bupati Defenitif
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, Foto: Martha/ Papua60detik
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, Foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji usulan DPRD Mimika terkait pengesahan atau pelantikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menjadi bupati defenitif.

Wamendagri, John Wempi Wetipo mengatakan salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah efektivitas.

"Kita lihat, sampai hari ini, ia (Plt Bupati) masih bisa laksanakan hak-hak segala macam, tidak terhambat. Semua bisa berjalan. Kalau durasi waktu masih ada tiga bulan, mungkin kita bisa melakukan pelantikan dengan SK Mendagri," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (17/07/2024).

Sejak John Rettob menjabat Plt Bupati,  menurutnya  proses pemerintahan Mimika berjalan normal. Ia yakin, Plt Bupati mampu menjalankan tugas pemerintahan di Mimika sampai periode kepemimpinannya selesai.

"Sayang kalau pengaktifan hanya satu bulan, saya pikir itu sama saja. Dan satu sisi, ia juga  akan maju sebagai bupati defenitif," pungkasnya.

Untuk diketahui, DPRD Mimika pada 11 Juni lalu menggelar rapat paripurna tentang pengusulan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024.

Usulan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024. (Martha)