13 ABK Indonesia Akan Diproses Hukum Pemerintah PNG
Papua60detik - 13 Anak buah kapal (ABK) dari kapal KMN Arsilla 77 dan Barakah Paris yang diduga memasuki perairan Papua Nugini (PNG) beberapa waktu lalu akan diproses hukum oleh pemerintah setempat. Dua kapal itu hingga kini ditahan oleh otoritas PNG.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kepala Badan Perbatasan Provinsi Papua dan Kerja Sama Luar Negeri, 13 ABK kini masih ditahan dan akan dilakukan proses hukum oleh pemerintah PNG,” kata Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, Senin (5/9/2022)
Menurutnya, kejadian seperti ini kerap terjadi. Dalam kasus sebelumnya, Pemerintah RI akan diberikan pilihan, kapal ditahan atau bayar denda. Sementara para ABK yang ditahan tetap akan diproses hukum.
“ Sebelumnya juga ABK dipulangkan karena sudah melalui proses hukum di PNG," katanya.
Ia menambahkan, 13 orang ABK saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Konsulat RI dan PNG sedang berkoordinasi terkait proses hukum yang akan mereka jalani.
Di hari yang sama dua kapal dan 13 ABK itu ditahan, KM Calvin 02 diberondong tembakan oleh tentara PNG. Nakhoda KM Calvin 02 yang terkena tembakan meninggal dunia pada peristiwa itu. (Ami)