18 Aktivis Papua Bakal Dapat Amnesty
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bersama Menko Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas. Foto: Screenshot chanel YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bersama Menko Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas. Foto: Screenshot chanel YouTube Sekretariat Presiden

Papua60detik - Pemerintah bakal memberikan amnesty bagi sejumlah narapidana. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, selain untuk mengurangi overload Lapas, juga karena pertimbangan kemanusiaan.

Termasuk yang akan mendapatkan amnesty adalah aktivis Papua yang saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara.

"Ada kurang lebih 18 orang, tetapi bukan yang bersenjata. Juga presiden setuju untuk memberikan amnesty," kata Supratman usai mengikuti rapat terbatas kabinet sengan Presiden Prabowo, Jumat 13 Desember kemarin sebagaimana dikutip dari chanel YouTube Sekretariat Presiden.

Ia mengatakan, amnesty kepada para aktivis Papua ini sebagai itikad baik pemerintah dan upaya agar Papua lebih tenang.

"Kasusnya rata-rata teman aktivis, ekspresi menyangkut soal... apa ya. Ini bagia upaya kita melakukan rekonsiliasi tehadap teman-teman di Papua," katanya.

Kementerian Hukum dan Kementerian Imipas saat ini masih mengasesmen untuk menentukan jumlah narapidana yang akan diberikan amnesty.

Kategori lain yang bakal dapat amnesty di antaranya, narapidana yang sakit berkepanjangan, termasuk yang ODGJ. Narapidan yang mengidap HIV sekitar 1000 sekian orang dan narapidan kasus narkotika yang seharusnya mendapat rehabilitasi. Juga kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang ITE.

"Jumlah pastinya akan kami sampaikan setelah asesmen dengan kementerian Imipas," kata Supratman. (Burhan)